Travel Haji Plus Umrah Khazzanah Tour: Hukum Melaksanakan Qurban

PT Galih Tunggal Perkasa
Khazzanah Tours
Head Office : Jl Terusan I Gusti Ngurai Rai No. 6
Pondok Kopi Duren Sawit Jak - Tim. 13460
Khazzanah Tours

Hukum Melaksanakan Qurban


Hukum Melaksanakan Qurban Wajib Atau Sunnah?


Hukum Melaksanakan Qurban—Setelah melewati perayaan Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan, umat Islam diseluruh dunia akan mengikuti perayaan Idul Adha yang dilaksanakan pada bulan haji yaitu pada bulan Dzulhijah. Tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijah. Pada Idul Adha, semua masjid-masjid atau semua tempat-tempat yang besar seperti sekolahan atau musholla biasanya ramai dengan hewan-hewan qurban. Bahkan di Indonesia sendiri hewan qurban biasanya terdiri dari kambing, domba, kerbau dan sapi. Akan tetapi, di Negara Arab Saudi, unta bisa dijadikan hewan qurban. Hewan-hewan qurban yang telah disebutkan tersebut, biasanya memiliki harga yang lumayan mahal. Jadi biasanya orang-orang yang berqurban adalah orang-orang yang mampu saja. Lalu bagaimana ya Hukum Melaksanakan Qurban? Untuk berqurban pada perayaan Idul Adha, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan. Namun bagi yang mampu dalam segi finansialnya tentu saja sangat dianjurkan untuk melakukan qurban pada perayaan Idul Adha. Hukum Melaksanakan Qurban ini atas perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam yang artinya : “Barang siapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi muholla kami” (Hadits Riwayat Ahmad).


Berqurban Perintah Allah Dan Telah Di Contohkan Rasulullah 


Begitu juga Hukum Melaksanakan Qurban telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Kautsar ayat 2 yakni yang artinya : “Shalatlah kepada Rabb mu dan berqurbanlah” (Al Qur’an Surat Al Kautsar ayat 2). Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam juga telah mencontohkan pelaksanaan qurban sebagaimana hadits yang artinya : Dari Anas radiyallahu’anhu berkata bahwa “Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam berqurban dengan 2 ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih hewan qurban tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut” (Hadits Riwayat Imam Bukhari). Setelah Rasulullah mencontohkan Hukum Melaksanakan Qurban tersebut. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam juga memerintahkan sahabatnya untuk melaksanakan qurban. Hal ini tentunya didasari dengan hadits yakni yang artinya : Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani dia berkata : “Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam pernah membagi-bagikan hewan qurban kepada para sahabatnya, sementara ‘Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza’ah (kambing yang berusia 6 bulan, atau berumur 4 tahun ke atas, atau sapi berumur 3 tahun ke atas), maka kataku selanjutnya : “Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza’ah?” Beliau bersabda : “Berqurbanlah dengannya” (Hadits Riwayat Imam Bukhari). Sebelum lanjut baca yuk baca info umroh awal tahun yang sangat murah paketnya di http://www.travel-umroh-haji.com/2016/10/paket-umroh-februari-2017.html


Sebutan Hewan Qurban Sesuai Waktunya Berdasarkan Hadits


Untuk Hukum Melaksanakan Qurban yang telah dilaksanakan oleh seseorang umat muslim sebelum melaksanakan shalat Idul Adha dan setelah tanggal 13 Dzulhijah, maka qurbannya tidak sah atau dapat dianggap hanya bershodaqoh dan daging tersebut adalah daging biasa bukan daging hewan qurban. Hadits yang menjelaskan mengenai Hukum Melaksanakan Qurban ini adalah : “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” Itulah sedikit pembahasan mengenai Hukum Melaksanakan Qurban. Hewan qurban yang dibeli sendiri dengan harga mahal dan akan menjadi beban, seperti sapi misalnya, dapat dibeli dengan 7 orang secara patungan. Hukum Melaksanakan Qurban  yang ini juga berdasarkan hadits yakni yang artinya : “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasalam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (Hadits Riwayat Tirmidzi). Bagi yang belum mampu melaksanakan hewan qurban pada tahun ini, semoga saja penulis dan para pembaca sekalian dapat melaksanakan qurban pada tahun yang akan datang. Aamiin.. Mau umroh masih susah cari-cari info Travel Umroh Haji yang bagus? Pilih saja Khazzanah Tour Travel.


Back To Top